Perlukah Sertifikat Kompetensi Apoteker (SKA) ?
Ijazah apoteker saja kini tidaklah cukup. Setiap apoteker yang akan menjalankan praktek profesinya saat ini harus melengkapi dirinya dengan SKA (Sertifikat Kompetensi Apoteker). Banyak Apoteker mempertanyakan, apa itu Sertifikasi? Perlukah saya ikut? mengapa harus ikut? Bukankah saya sudah lulus dari perguruan tinggi farmasi yang berakreditasi A & B? mengapa harus penataran dan ikut ujian lagi? Artikel ini ingin memaparkan kepada semua pihak terutama apoteker, agar dapat memahami latar belakang kenapa apoteker diharuskan memiliki Sertifikat Kompetensi Apoteker (SKA).
PUKA dan SKA
Penataran dan Uji Kompetensi Apoteker atau disingkat PUKA, adalah suatu kegiatan penataran yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Farmasi yang berakreditasi A atau B bekerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (PD ISFI) setempat. Pada tahap awal sampai dengan tahun 2008, penataran dilaksanakan dalam waktu 3 hari. Penataran diikuti dengan ujian dalam bentuk Uji Kompetensi berupa Pre dan Post test maupun Ujian Khusus Kompetensi yang dilakukan oleh tenaga yang telah memiliki kewenangan dan kemampuan untuk itu. Setelah mengikuti PUKA, apoteker akan diberikan Sertifikat Kompetensi Apoteker atau disingkat SKA.
Mengapa Perlu SKA?
Sertifikasi adalah bagian penting dari Regulasi Profesi yang sudah selayaknya dilakukan oleh sebuah profesi. Regulasi Profesi meliputi registrasi, sertifikasi, dan lisensi, yang di dalamnya terdapat ketentuan tentang standar profesi (kompetensi), standar pendidikan profesi, standar pelayanan, uji kompetensi, kode etik profesi, akuntabilitas profesi, serta aspek hukum yang menyangkut perdata dan pidana. Tidak seperti profesi lain (contohnya profesi dokter), profesi apoteker ketinggalan dalam hal ini.
Sertifikasi itu perlu karena merupakan bentuk pengakuan terhadap kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) praktisi profesi termasuk profesi apoteker. Sertifikasi apoteker merupakan proses standarisasi agar apoteker memiliki kompetensi yang relatif sama, mengingat kompetensi apoteker hasil lulusan perguruan tinggi farmasi sangat bervariasi. Meskipun perguruan tinggi memiliki akreditasi yang sama (A atau B), tetapi karena perguruan tinggi farmasi memiliki sumber daya dan proses pendidikan yang berbeda, termasuk proses praktek kerja lapangan yang bervariasi, maka akan menghasilkan lulusan dengan kemampuan dan kompetensi yang juga bervariasi.
Disamping itu, era globalisasi menuntut adanya kesiapan apoteker untuk bersaing baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk dengan tenaga asing. Masyarakat juga menuntut adanya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan farmasi yang bermutu. SKA juga akan membuka peluang Apoteker Indonesia bekerja di luar negeri karena adanya pengakuan internasional atas ISFI melalui Federasi Farmasis Internasional (FIP) dan Federasi Farmasis Asia (FAPA).
Dasar Hukum PUKA dan SKA.
Di berbagai negara, dunia farmasi melaksanakan regulasi profesi yang dilaksanakan sendiri oleh praktisi bersama dengan organisasi profesinya terutama untuk mengatur anggotanya dalam melakukan praktek profesi. Pengaturan itu meliputi kode etik profesi, standar-standar pelayanan profesi, serta bentuk akuntabilitas atau pertanggung jawaban kepada masyarakat agar kredibilitas profesi dapat terjaga.
Disamping adanya kesepakatan dan hasil Rakernas ISFI, serta Konsensus antara ISFI dan Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) beserta 20 pimpinan perguruan tinggi farmasi yang ber-akreditasi A dan B, telah disadari bersama olek komunitas farmasi bahwa pendidikan apoteker memerlukan sertifikasi, apoteker perlu mengikuti sertifikasi dan memiliki SKA.
Peraturan perundang-undangan sebenarnya juga sudah mengatur tentang hal ini. UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, menyatakan bahwa Tenaga Kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melakukan tugas sesuai dengan standar profesinya, serta tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien (pasal 53). PP No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memenuhi standar profesi (pasal 21), perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melaksanakan tugasnya sesuai standar profesi (pasal 24), dan tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi diancam dengan hukuman atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (pasal 35). UU No. 13 thn 2003 tentang Tenaga Kerja di Indonesia, menyatakan bahwa setiap tenaga kerja Indonesia wajib memiliki kompetensi yang sesuai dengan profesinya dan ditunjukkan dengan Sertifikat Kompetensi, kemudian diikuti dengan PP No 23 tahun 2004 tentang pendirian Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan keharusan tenaga profesi memiliki Sertifikat Kompetensi.
Pelaksanaan
Pelaksanaan PUKA didasarkan atas pedoman yang disusun oleh Pengurus Pusat ISFI. SKA dikeluarkan oleh Pengurus Pusat ISFI bekerja sama dengan Dekan Fakultas atau Ketua Jurusan/Departemen Farmasi Universitas Pelaksana PUKA.
Materi.
PP ISFI memberi arahan agar materi yang diberikan meliputi:
- Perundang-undangan, kode etik dan standar kompetensi/pelayanan (10 %)
- Keanggotaan dan program kerja ISFI (10%)
- Perkembangan iptek produk dan layanan farmasi (40 %)
- Perkembangan pelayanan dan praktek profesi kefarmasian (40 %)
Penatar.
Penatar PUKA adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan:
- Berpengalaman menatar / menguji dalam bidang keprofesian
- Telah mengikuti PUKA, lulus, dan memperoleh SKA
- Telah mengikuti, lulus, dan memperoleh Sertifikat sebagai Penatar/Penguji PUKA.
- Praktisi pelatihan/ penataran lebih dari 5 tahun, atau praktisi profesi farmasi terkait lebih dari 10 tahun
- Menguasai atau ahli dalam bidang akademik sesuai topik penataran, misalnya pengajar S2, pengalaman terkait 5 tahun, atau pengajar S3, pengajar lektor kepala.
- Memiliki pengalaman organisasi ISFI lebih dari 10 tahun untuk keprofesian/etika kefarmasian.
- Peserta.
SKA harus dimiliki oleh semua apoteker yang akan bekerja sebagai tenaga kefarmasian di Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, dan Gudang Farmasi Kabupaten/Kota., serta yang akan berpraktek di Apotek, Rumah Sakit, dan Puskesmas.
Pelaksana.
PUKA dapat dilaksanakan oleh semua Pengurus daerah ISFI di seluruh Indonesia, dengan catatan harus bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Farmasi yang memiliki Akreditasi A atau B.
Kesimpulan.
Memang sudah seharusnya jika Apoteker (Farmasis) sebagai salah satu profesi kesehatan yang mempunyai peranan penting dalam upaya kesehatan masyarakat, memiliki sertfikat kompetensi. Sertifikat Kompetensi Apoteker bertujuan tidak lain adalah untuk kepentingan apoteker sendiri, yakni sebagai payung perlindungan hukum dalam melakukan praktik profesi dan untuk mengangkat kredibilitas profesi apoteker di mata masyarakat. Ke depan hendaknya praktisi profesi dan organisasi profesi juga memikirkan untuk mengembangkan SKA yang lebih spesifik (spesialis), mengingat apoteker tersebar dalam beberapa beberapa jenis pekerjaan kefarmasian yakni Industri Farmasi, PBF, Gudang Farmasi Kabupaten/Kota, Asuransi, Apotek, Rumah Sakit dan Puskesmas.
Apoteker hendaknya selalu berusaha meng-upgrade wawasan dan pengetahuan kefarmasiannya dan tidak berpuas diri hanya dengan mengandalkan SKA, sehingga pengakuan dari masyarakat akan eksistensi profesi apoteker yang selama ini kita idamkan dapat terwujud segera. Long Live Learning, belajar sepanjang hayat hendaknya selalu menjadi moto kita. Bravo Apoteker Indonesia ! J.
Referensi.
- Fauzi Kasim, SKA, Haruskah Dimiliki Apoteker?, Medisina Edisi 2/Vol I/April-Juni 2007, hal 28.
- Mesker, Pemurnian Profesi Apoteker, Antara Tantangan dan Harapan., Medisina Ed 1/ Vol I/ September 2006 hal 12.
- UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
- PP No 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja di Indonesia
- PP No. 23 tahun 2004 tentang pendirian Badan Nasional Sertifikasi Profesi .
Mohon informasinya, dimana yah kita bisa
mendaftarkan diri untuk mengikuti seminar dan ujian kompetensi SKA ?
Berhubung saya sudah cukup lama tidak aktif di dunia kefarmasian , walaupun dulu saya sempat buka apotik dan sudah memiliki SIK. Sekarang setelah anak2 sudah besar , saya berniat untuk melanjutkan usaha dibidang kefarmasian lagi ( buka apotik ). Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih atas informasinya.
Artikel yang menarik. Telah dijabarkan tentang dasar hukum PUKA dan SKA, tapi kok TIDAK DIJELASKAN DASAR HUKUM bahwa “PUKA dapat dilaksanakan oleh semua Pengurus daerah ISFI di seluruh Indonesia, dengan catatan harus bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Farmasi yang memiliki Akreditasi A atau B”
Untuk alasan meng-upgrade wawasan dan pengetahuan kefarmasiannya … SKA perlu.. tapi lebih perlu lagi memberi informasi dimana tempat kita bisa mengikuti uji kompetensi… (mohon bantuannya…)
Bravo apoteker…!!smg sertifikasi mningkatkan kualitas apoteker Indonesia..dan menyetarakan para farmasis dgn para dokter..krn slama ini,profesi dokter dianggap ‘lbh tinggi’ drpd farmasis..