Antara SP vs SIPA dan SIK, Keren Mana Ya?
PP No 51 tahun 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian telah di tetapkan. Ada yang baru di PP ini yakni tentang Registrasi dan Lisensi profesi Apoteker. Sebelum mendapatkan izin praktek atau pekerjaan kefarmasian apoteker harus registrasi dulu dan mendapatkan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker). Kalau dulu namanya Bukti Lapor Diri. Kemudian untuk melakukan praktik profesi/ pekerjaan farmasi, Apoteker harus mendapat lisensi berupa SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) untuk yg berpraktik di Apotek/ Inst Farmasi RS atau SIK (Surat Izin Kerja) untuk di luar Apotek/IFRS sebagai pengganti SP (Surat Penugasan). Kalau di lihat dari aturan dan istilahnya sepertinya PP ini mengadopsi aturan di profesi sejawat kita yakni profesi dokter. Bedanya kalau dokter hanya punya surat izin praktek, apoteker punya SIPA dan SIK.
Yang menarik adalah adanya dua jenis Surat Izin (lisensi) bagi apoteker yakni SIPA dan SIK. Pertanyaannya adalah kenapa harus dibedakan menjadi dua? kalau memang sengaja hendak dibedakan kenapa di Pasal 1 tidak ada definisi ‘praktek kefarmasian’ adalah … sehingga jelas adanya perbedaan antara ‘praktek‘ dan ‘kerja‘ ? apakah apoteker hanya boleh memiliki salah satu lisensi saja (SIPA saja atau SIK saja?) ataukah bisa memiliki ke dua jenis lisensi tersebut sekaligus (misalnya karena saya praktek di apotek dan bekerja sebagai Dosen) ?
Mudah-mudahan peraturan/ keputusan yang dibawahnya (permenkes/kepmenkes) dapat menjawab dan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan semacam ini.
Karena aturannya memang begitu ya terpaksa kita harus memilih. Atau kita tetap buka apotek (sbg APA), kemudian cari dobel job lain yang bukan sebagai penanggung jawab.
saya apoteker fresh grad. Saat ini saya diterima kerja menjadi apoteker penanggung jawab di salah satu PBF, tetapi saya bercita-cita ingin mendirikan apotek, dan orang tua saya sudah siap menyediakan modal untuk saya. apa yang harus saya lakukan? di PBF SP saya digunakan, sehingga saya tidak bisa menjadi APA di apotek saya sendiri, untuk menggaji apoteker lain apakah saya sanggup, sementara apotek saya ini masih baru, jika apotek ini ditunda pendiriannya, sayang sekali karena sudah 1/4 jalan, lagipula aktualisasi diri seorang apoteker memang seharusnya di apotek