Persyaratan Izin Apotik (SIA)

August 4, 2009
By Adi Susanto

Sekarang untuk mengurus Izin Apotik (Surat Izin Apotik/SIA) kita harus ke Sudin Kesehatan Kabupaten /Kotamadya, oleh karena itu terjadi sedikit perbedaan persyaratan di masing masing wilayah. Berdasarkan Informasi yang saya telaah dan pengalaman pribadi serta dari info  teman-teman sejawat apoteker, izin apotek di DKI adalah yang termudah persyaratannya dan tidak bebelit-belit dibanding daerah lainnya. Sedangkan Jawa Barat (baca: Depok) adalah yang tersulit. Untuk wilayah DKI,  Sudin Yankes Jakarta Utara adalah yang terbaik menurut saya, berdasarkan pertimbangan:

  1. Persyaratan izin jelas dan mudah dicari baik langsung ke gedung walikota maupun lewat internet (http://yankes-utara.jakarta.go.id).
  2. pelayanan terpadu dan transparan (anda akan tahu biya perijinan yang resmi karena terpampang dengan jelas di banner).
  3. jelas kapan selesainya.
  4. persyaratan relatif lebih mudah dibanding wilayah lain.

Salut deh buat Sudin Yankes Jakarta Utara. Semoga Sudin lain segera mengekor. Sekedar Info: ternyata bukan cuma izin apotek, perizinan lain juga lebih mudah dan rapi di Kantor Walikota Jakarta Utara. Wah…salut lagi deh buat jakarta utara.

Berikut Persyaratan Izin Apotik di Sudin Yankes Jakarta Utara.

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Sudin Yankes Kodya Jakarta Utara diatas materai Rp.6000,-. Pemilik bisa perorangan atau badan hukum (Yayasan, PT, Koperasi atau Perkumpulan) dan dibuat rangkap 3.
  2. Fotokopi KTP Apoteker Pemohon
  3. Foto kopi surat izin kerja / Surat Penugasan Apoteker
  4. Foto kopi denah bangunan / peta lokasi
  5. Fotokopi akte status bangunan (akte hak milik / sewa / kontrak) dilengkapi dengan bukti kepemilikan
  6. Asli dan salinan daftar terperinci alat perlengkapan apotik
  7. Surat pernyataan dari APA (Apoteker Pengelola Apotik) bahwa ybs tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA lain diatas materai Rp 6000,-
  8. Asli dan foto kopi Surat izin dari atasan bagi APA PNS / ABRI / Peg. Instansi Pemerintah lainnya.
  9. Akte Perjanjian Kerja Sama antara APA dengan Pemilik Sarana Apotik (PSA) yang disahkan Notaris (salinan asli dan foto copy).
  10. Surat pernyataan PSA tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan dibidang obat-obatan diatas materai Rp 6000,-
  11. Daftar Asisten Apoteker, disertai lampiran foto kopi ijazah, foto kopi surat izin kerja (visum)
  12. Surat Izin Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG)
  13. Perlengkapan administrasi (etiket, kopi resep, dll)
  14. Daftar pustaka
  15. Asli dan foto kopi Surat Izin Apotik yang lama (untuk pembaharuan / perpanjangan)
  16. Pas foto Apoteker Pengelola Apotik ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar

Tags: ,

5 Responses to “ Persyaratan Izin Apotik (SIA) ”

  1. Adi Susanto on January 30, 2010 at 9:39 am

    Persyaratan IMB memang syarat tambahan yang dikeluarkan pemda kabupaten/kota setempat. Wilayah lain mungkin tidak ada syarat IMB. Memang gak adil kalau aturan itu tidak diterapkan kepada semuanya. Akhirnya kita dipaksa mengalah atau lewat jalur belakang (suap?? Nah lho :) ).

  2. Maradu on December 18, 2009 at 8:19 pm

    Saya menyewa tempat di lokasi cawang jakarta timur sebelah rs uki. Tanah jelas sertifikat hak milik. Awal sejarah gedung tersebut gedung tua. Pemilik tanah tersebut dulu mau mengurus ijin imb. Akan tetapi katanya adanya persyaratan luas tanah min 2500atau 3000m tanah dan tidak diberikan dan jg terkena rencana jalur hijau kurang lebih 15-20m dr bibir jalan. Dan pemilik tdk memiliki dana miliaran untuk membeli tambahan tanah.dan apotik saya saat ini berada 15 m dari jalan dan tidak mengganggu. Yang saya cukup pusing ijin apotik saya tdk dikeluarkan sudinkes jaktim. Katanya karena alasan jalur hijau. Akan tetapi gedung itu udah ada sejak thn 60an. Kita hanya mau memanfaatkan tanah hak milik kita utk usaha apotik. Kenapa sudinkes jaktim terlalu mempersoalkan ijin imb untuk usaha. Padahal tanah itu sertifikat hak milik dan imb tdk dikeluarkan oleh dinas tata kota. Sampai2 saya di suruh membuat tembusan surat sampai gubernur. Apakah ini tidak lucu hanya membuat ijin buka usaha apotik hrs sampai gubernur?. Ternya sulit membuka lapangan pekerjaan di wilayah jakarta timur. Padahal saya sudah buat segala perlengkapan apotik saya tinggal operasi. Seandainya rencana tatakota terlaksana pun toh pemerintah jg harus membeli lahan tersebut. Kami hanya memanfaat kan fasilitas milik kami sendiri. Bukan pasilitas umum atau pemerintah. Anehnya bnyk jg apotik atau toko obat tanpa imb yg berdiri. Tp tidak merugikan sudinkes malah membuka lapangan pekerjaan dan pertambahan wajib pajak. Apa solusi bagi org seperti saya dari pemerintah. Niat saya hanya ingin buka usaha dan wajib pajak. Bukan malah merampok uang negara tercinta ini. Saya ingin dan rindu sekali kalau ada pejabat kesehatan memberikan solusi terbaik. Dan jg secara usaha H0 saya jg udah keluar dan tempat layak untuk usaha. Tp sudinkes jaktim mempersoalkan hal yg tdk prinsip utk buka usaha. Apa saya merugikan sudinkes jaktim jika saya buka apotik? Seandainya pun dinas tata kota akan membeli lahan tsbt entah kapan tdk tahu. Saya siap pindah lokasi. Kan sudinkes tdk rugi apapun jika memberi saya ijin apotik. Mohon tanggapan nya. Dan kalau bisa mohon bantuanya. Alamat rencana apotik saya apotik marabona jln letjen sutoyo kav 48 jaktim. Sebelah rs uki. No hp 08561397800 dgn pak edu

  3. Indri on December 10, 2009 at 12:53 pm

    Pak, apakah IMB diharuskan dlm persyaratan izin apotik? karena ijin apotik saya ditolak krn tidak ada IMB.

  4. Adi Susanto on August 21, 2009 at 5:32 pm

    Silahkan Pak Supriadi.

  5. Supriadi on August 21, 2009 at 11:47 am

    Pak Adi Susanto Yth

    Untuk melengkapi informasi perizinan, saya bermaksud mengcopy informasi dari site pak Adi yang akan saya upload di database digital perpustakaan Depkes apa boleh
    mohon jawaban

    Terima kasih

    Agus Supriadi
    Staff Perpustakaan

    informasinya sbb :
    Persyaratan Izin Apotik (SIA)
    Tuesday, August 4, 2009
    By Adi Susanto

    Sekarang untuk mengurus Izin Apotik (Surat Izin Apotik/SIA) kita harus ke Sudin Kesehatan Kabupaten /Kotamadya, oleh karena itu terjadi sedikit perbedaan persyaratan di masing masing wilayah. Berdasarkan Informasi yang saya telaah dan pengalaman pribadi serta dari info teman-teman sejawat apoteker, izin apotek di DKI adalah yang termudah persyaratannya dan tidak bebelit-belit dibanding daerah lainnya. Sedangkan Jawa Barat (baca: Depok) adalah yang tersulit. Untuk wilayah DKI, Sudin Yankes Jakarta Utara adalah yang terbaik menurut saya, berdasarkan pertimbangan:

    1. Persyaratan izin jelas dan mudah dicari baik langsung ke gedung walikota maupun lewat internet (http://yankes-utara.jakarta.go.id).
    2. pelayanan terpadu dan transparan (anda akan tahu biya perijinan yang resmi karena terpampang dengan jelas di banner).
    3. jelas kapan selesainya.
    4. persyaratan relatif lebih mudah dibanding wilayah lain.

    Salut deh buat Sudin Yankes Jakarta Utara. Semoga Sudin lain segera mengekor. Sekedar Info: ternyata bukan cuma izin apotek, perizinan lain juga lebih mudah dan rapi di Kantor Walikota Jakarta Utara. Wah…salut lagi deh buat jakarta utara.

    Berikut Persyaratan Izin Apotik di Sudin Yankes Jakarta Utara.

    1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Sudin Yankes Kodya Jakarta Utara diatas materai Rp.6000,-. Pemilik bisa perorangan atau badan hukum (Yayasan, PT, Koperasi atau Perkumpulan) dan dibuat rangkap 3.
    2. Fotokopi KTP Apoteker Pemohon
    3. Foto kopi surat izin kerja / Surat Penugasan Apoteker
    4. Foto kopi denah bangunan / peta lokasi
    5. Fotokopi akte status bangunan (akte hak milik / sewa / kontrak) dilengkapi dengan bukti kepemilikan
    6. Asli dan salinan daftar terperinci alat perlengkapan apotik
    7. Surat pernyataan dari APA (Apoteker Pengelola Apotik) bahwa ybs tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA lain diatas materai Rp 6000,-
    8. Asli dan foto kopi Surat izin dari atasan bagi APA PNS / ABRI / Peg. Instansi Pemerintah lainnya.
    9. Akte Perjanjian Kerja Sama antara APA dengan Pemilik Sarana Apotik (PSA) yang disahkan Notaris (salinan asli dan foto copy).
    10. Surat pernyataan PSA tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan dibidang obat-obatan diatas materai Rp 6000,-
    11. Daftar Asisten Apoteker, disertai lampiran foto kopi ijazah, foto kopi surat izin kerja (visum)
    12. Surat Izin Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG)
    13. Perlengkapan administrasi (etiket, kopi resep, dll)
    14. Daftar pustaka
    15. Asli dan foto kopi Surat Izin Apotik yang lama (untuk pembaharuan / perpanjangan)
    16. Pas foto Apoteker Pengelola Apotik ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar

Leave a Reply

 

March 2010
M T W T F S S
« Feb    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031