Blog Farmasi
Stats
Visits today: 48 Total Visits: 12361
Recent Comments
Tags
apotek Artikel bau mulut cara penggunaan obat cpob Data Apotek data industri farmasi dinkes depok distributor flu babi dan kehamilan Izin Apotek KB Keluarga Berencana kode etik apoteker kosmetik melamin pbf pedagang besar farmasi Pekerjaan Kefarmasian penanganan kesehatan akibat bencana pengawasan obat dan makanan perguruan tinggi farmasi peringatan badan pom polemik puyer rcti PP No 51 puasa Public Warning PUKA puyer sejarah farmasi sertifikat kompetensi apoteker SIA SIK SIPA SKA STRA sumpah apoteker suplemen pria Surat Permohonan Izin Apotek tenaga kesehatan tetes telinga Tips uji kompetensi apoteker uu kesehatan uu no 23 tahun 1992 tentang kesehatanFacebook

December 1st, 2009 on 8:02 am
kemaren saya komentar tentang PP No 51 tahun 2009 di ISFI online, belum dimuat.
Sejawat yang terhormat,pada dasarnya apapun UU atau PP atau peraturan apapun dibuat untuk kebaikan masyarakat dan juga kebaikan profesi. Sehingga selayaknya harus didukung.
Yang menjadi perhatian kita sebagai Apoteker adalah bagaimana menjalankannya?Demi keadilan dan tegaknya hukum, berlaku bagia siapa saja. Jangan hanya hukum untuk yang tidak berdaya, tapi yang kuat tidak berlaku. Kita sama-sama apoteker. kalau melanggar ya harusnya hukumannya sama. Atau kalau yang punya akses kekuasaan jika “melanggar” tidak dihukum, begitu juga yang tidak punya akses kekuasaan, kalau “melanggar ya jangan di hukum. Kalau ada yang “melanggar” Peraturan Menteri Kesehatan RI No 26/Men.Kes.Per/1/1981 tentang Pengelolaan dan Perizinan Apotik Bab VI pasal 18, bahwa Apoteker Pengelola Apotik harus berada di Apotik selama Apotik dibuka, dimana pada saat Apotik dibuka tidak ada Apotekernya, maka yang lain pun pun kalau melanggar ya jangan dihukum. Bener gak?atau karena sudah salah kaprah, sehingga susah mengangkat peran Apoteker di masyarakat, terkait peran pengabdiannya di Apotik. saya yakin, yang mengabdi dengan sungguh-sungguh masih banyak, tapi perlu ditambah sehingga peran Apoteker di masyarakat makin hari makin nampak.
Sukses berkongres
jayalah Apoteker
October 12th, 2009 on 5:12 am
maap salah tadi slh ketik untk komen
October 12th, 2009 on 5:02 am
mohon ijin d krm PP NO 51 TH 2009 TTG PEKERJAAN KEFARMASIAN