Recent Posts
Recent Comments
- hanni on CPOB
- Tatang on Form Permohonan SIA
- maya on Saatnya Apoteker Mengambil Alih Bisnis Apotek
- Setianty on Perlukah Sertifikat Kompetensi Apoteker (SKA) ?
- Adi Susanto on Antara SP vs SIPA dan SIK, Keren Mana Ya?
Stats
Visits today: 18 Total Visits: 68773 Responses to “ PP No 51 Tahun 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian ”
Leave a Reply
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Feb | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 |
| 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 |
| 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 |
| 29 | 30 | 31 | ||||
kemaren saya komentar tentang PP No 51 tahun 2009 di ISFI online, belum dimuat.
Sejawat yang terhormat,pada dasarnya apapun UU atau PP atau peraturan apapun dibuat untuk kebaikan masyarakat dan juga kebaikan profesi. Sehingga selayaknya harus didukung.
Yang menjadi perhatian kita sebagai Apoteker adalah bagaimana menjalankannya?Demi keadilan dan tegaknya hukum, berlaku bagia siapa saja. Jangan hanya hukum untuk yang tidak berdaya, tapi yang kuat tidak berlaku. Kita sama-sama apoteker. kalau melanggar ya harusnya hukumannya sama. Atau kalau yang punya akses kekuasaan jika “melanggar” tidak dihukum, begitu juga yang tidak punya akses kekuasaan, kalau “melanggar ya jangan di hukum. Kalau ada yang “melanggar” Peraturan Menteri Kesehatan RI No 26/Men.Kes.Per/1/1981 tentang Pengelolaan dan Perizinan Apotik Bab VI pasal 18, bahwa Apoteker Pengelola Apotik harus berada di Apotik selama Apotik dibuka, dimana pada saat Apotik dibuka tidak ada Apotekernya, maka yang lain pun pun kalau melanggar ya jangan dihukum. Bener gak?atau karena sudah salah kaprah, sehingga susah mengangkat peran Apoteker di masyarakat, terkait peran pengabdiannya di Apotik. saya yakin, yang mengabdi dengan sungguh-sungguh masih banyak, tapi perlu ditambah sehingga peran Apoteker di masyarakat makin hari makin nampak.
Sukses berkongres
jayalah Apoteker
maap salah tadi slh ketik untk komen
mohon ijin d krm PP NO 51 TH 2009 TTG PEKERJAAN KEFARMASIAN