Data Perguruan Tinggi Farmasi

June 22, 2009
By Adi Susanto

Data Perguruan Tinggi Farmasi

Download pdf

Data Industri Farmasi di Indonesia

June 22, 2009
By Adi Susanto

Data Industri Farmasi di Indonesia.

Download pdf

Data Apotek 2008

June 22, 2009
By Adi Susanto

Data Apotek 2008 :

APOTEK DKI JAKARTA 2008
APOTEK JABAR 2008
APOTEK BANTEN 2008
Jumlah Apotek di Indonesia 2008

Farmasi di Masa Kejayaan Islam

June 21, 2009
By Adi Susanto

Farmasi di Masa Kejayaan Islam

”Setiap penyakit pasti ada obatnya.” Sabda Rasulullah SAW yang begitu populer di kalangan umat Islam itu tampaknya telah memicu para ilmuwan dan sarjana di era kekhalifahan untuk berlomba meracik dan menciptakan beragam obat-obatan. Pencapaian umat Islam yang begitu gemilang dalam bidang kedokteran dan kesehatan di masa keemasan tak lepas dari keberhasilan di bidang farmasi.

Di masa itu para dokter dan ahli kimia Muslim sudah berhasil melakukan penelitian ilmiah mengenai komposisi, dosis, penggunaan, dan efek dari obat-obat sederhana serta campuran. Menurut Howard R Turner dalam bukunya Science in Medievel Islam, umat Islam mulai menguasai farmasi setelah melakukan gerakan penerjemahan secara besar-besaran di era Kekhalifahan Abbasiyah.

Salah satu karya penting yang diterjemahkan adalah “De Materia Medica” karya Dioscorides. Selain itu para ilmuwan Muslim juga melakukan transfer pengetahuan tentang obat-obatan dari berbagai naskah yang berasal dari Suriah, Persia, India, serta Timur Jauh.

Karya-karya terdahulu itu telah membuat para ilmuwan Islam terinspirasi untuk melahirkan berbagai inovasi dalam bidang farmasi. ”Kaum Muslimin telah menyumbang banyak hal dalam bidang farmasi dan pengaruhnya sangat luar biasa terhadap Barat,” papar Turner.

Betapa tidak, para sarjana Muslim di zaman kejayaan telah memperkenalkan adas manis, kayu manis, cengkeh, kamper, sulfur, serta merkuri sebagai unsur atau bahan racikan obat-obatan. Menurut Turner umat Islam-lah yang mendirikan warung pengobatan pertama. Para ahli farmasi Islam juga termasuk yang pertama dalam mengembangkan dan menyempurnakan pembuatan sediaan sirup dan salep.

Pada mulanya, ilmu farmasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ilmu kedokteran. Dunia farmasi profesional secara resmi terpisah dari ilmu kedokteran di era kekuasaan Kekhalifahan Abbasiyah. Terpisahnya farmasi dari kedokteran pada abad ke-8 M, membuat profesi farmasis menjadi profesi yang independen dan farmasi sebagai ilmu yang berdiri sendiri.

Dalam praktiknya, farmasi melibatkan banyak praktisi seperti herbalis, kolektor, penjual tumbuhan & rempah-rempah untuk obat-obatan, penjual dan pembuat sirup, kosmetik, air aromatik, serta apoteker yang berpengalaman. Merekalah yang kemudian turut mengembangkan farmasi di era kejayaan Islam.

Setelah dinyatakan terpisah dari ilmu kedokteran, beragam penelitian dan pengembangan dalam bidang farmasi atau saydanah (bahasa Arab) kian gencar dilakukan. Pada abad itu, para ilmuwan Muslim secara khusus memberi perhatian untuk melakukan investigasi atau pencarian terhadap beragam produk alam yang bisa digunakan sebagai obat-obatan di seluruh pelosok dunia Islam.

Di zaman itu, toko-toko obat bermunculan bak jamur di musim hujan. Toko obat yang banyak jumlahnya tak cuma hadir di kota Baghdad – kota metropolis dunia di era kejayaan Abbasiyah – namun juga di kota-kota Islam lainnya. Para ahli farmasi ketika itu sudah mulai mendirikan apotek sendiri. Mereka menggunakan keahlian yang dimilikinya untuk meracik, menyimpan, serta menjaga aneka obat-obatan.

Pemerintah Muslim pun turun mendukung pembangunan di bidang farmasi. Rumah sakit milik pemerintah yang ketika itu memberikan perawatan kesehatan secara cuma-cuma bagi rakyatnya juga mendirikan laboratorium untuk meracik dan memproduksi aneka obat-obatan dalam skala besar.

Keamanan obat-obatan yang dijual di apotek swasta dan pemerintah diawasi secara ketat. Secara periodik, pemerintah melalui pejabat dari Al-Muhtasib – semacam badan pengawas obat-obatan – mengawasi dan memeriksa seluruh toko obat dan apotek. Para pengawas dari Al-Muhtasib secara teliti mengukur akurasi berat dan ukuran kemurnian dari obat yang digunakan.

Pengawasan yang amat ketat itu dilakukan untuk mencegah penggunaan bahan-bahan yang berbahaya dalam obat. Semua itu dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan yang tak sesuai dengan aturan. Pengawasan obat-obatan yang dilakukan secara ketat dan teliti yang telah diterapkan di era kekhalifahan Islam mestinya menjadi contoh bagi negara-negara Muslim, khususnya Indonesia.

Seperti halnya di bidang kedokteran, dunia farmasi profesional Islam telah lebih unggul lebih dulu dibandingkan Barat. Ilmu farmasi baru berkembang di Eropa mulai abad ke-12 M atau empat abad setelah Islam menguasainya. Karena itulah, Barat banyak meniru dan mengadopsi ilmu farmasi yang berkembang terlebih dahulu di dunia Islam.

Umat Islam mendominasi bidang farmasi hingga abad ke-17 M. Setelah era keemasan perlahan memudar, ilmu meracik dan membuat obat-obatan kemudian dikuasai oleh Barat. Negara-negara Eropa menguasai farmasi dari aneka Risalah Arab dan Persia tentang obat dan senyawa obat yang ditulis para sarjana Islam. Tak heran, bila kini industri farmasi dunia berada dalam genggaman Barat.

Pengaruh kaum Muslimin dalam bidang farmasi di dunia Barat begitu besar. “Hal itu tecermin dalam kembalinya minat terhadap pengobatan natural yang begitu populer dalam pendidikan kesehatan saat ini,” papar Turner. Mungkinkah umat Islam kembali menguasai dan mendominasi bidang farmasi seperti di era keemasan?

Kontribusi Ilmuwan Islam di Bidang Farmasi.

Ibnu Al-Baitar

Lewat risalahnya yang berjudul Al-Jami fi Al-Tibb (Kumpulan Makanan dan Obat-obatan yang Sederhana), Ibnu Al-Baitar turut memberi kontribusi dalam dunia farmasi. Dalam kitabnya itu, Al-Baitar mengupas beragam tumbuhan berkhasiat obat yang berhasil dikumpulkannya di sepanjang pantai Mediterania antara Spanyol dan Suriah. Tak kurang dari seribu tanaman obat dipaparkannya dalam kitab itu. Seribu lebih tanaman obat yang ditemukannya pada abad ke-13 M itu berbeda dengan tanaman yang telah ditemukan ratusan ilmuwan sebelumnya. Tak heran bila kemudian Al-Jami fi Al-Tibb menjadi teks berbahasa Arab terbaik yang berkaitan dengan botani pengobatan. Capaian yang berhasil ditorehkan Al-Baitar sungguh mampu melampaui prestasi Dioscorides. Kitabnya masih tetap digunakan sampai masa Renaisans di Eropa.

Abu Ar-Rayhan Al-Biruni (973 M – 1051 M)

Al-Biruni mengenyam pendidikan di Khwarizm. Beragam ilmu pengetahuan dikuasainya, seperti astronomi, matematika, filsafat dan ilmu alam. Ia memulai melakukan eksperimen ilmiah sejak remaja. Ilmuwan Muslim yang hidup di zaman keemasan Dinasti Samaniyaah dan Ghaznawiyyah itu turut memberi kontribusi yang sangat penting dalam farmasi. Melalui kitab As-Sydanah fit-Tibb, Al-Biruni mengupas secara lugas dan jelas mengenai seluk-beluk ilmu farmasi. Kitab penting bagi perkembangan farmasi itu diselesaikannya pada tahun 1050 M – setahun sebelum Al-Biruni tutup usia. Dalam kitab itu, Al-Biruni tak hanya mengupas dasar-dasar farmasi, namun juga meneguhkan peran farmasi serta tugas dan fungsi yang diemban seorang farmasis.

Abu Ja’far Al-Ghafiqi (wafat 1165 M)

Ilmuwan Muslim yang satu ini juga turut memberi kontribusi dalam pengembangan farmasi. Sumbangan Al-Ghafiqi untuk memajukan ilmu tentang komposisi, dosis, meracik dan menyimpan obat-obatan dituliskannya dalam kitab Al-Jami’ Al-Adwiyyah Al-Mufradah. Buku tersebut memaparkan tentang pendekatan metodologi eksperimen, serta observasi dalam bidang farmasi.

Al-Razi

Sarjana Muslim yang dikenal di Barat dengan nama Razes itu juga ikut andil dalam membesarkan bidang farmasi. Ilmuwan Muslim serba bisa itu telah memperkenalkan penggunaaan bahan kimia dalam pembuatan obat-obatan.

Sabur Ibnu Sahl (wafat 869 M)

Ibnu Sahal adalah dokter pertama yang mempelopori pharmacopoeia (farmakope). Kontribusinya dalam bidang farmasi juga terbilang amat besar. Dia menjelaskan beragam jenis obat-obatan. Sumbangannya untuk pengembangan farmasi dituangkannya dalam kitab Al-Aqrabadhin.

Ibnu Sina

Dalam kitabnya yang fenomenal, Canon of Medicine, Ibnu Sina juga mengupas tentang farmasi. Ia menjelaskan lebih kurang  700 cara pembuatan obat dengan kegunaannya. Ibnu Sina menguraikan tentang obat-obatan yang sederhana.

Al-Zahrawi

Bapak ilmu bedah modern ini juga ikut andil dalam membesarkan farmasi. Dia adalah perintis pembuatan obat dengan cara sublimasi dan destilasi.

Yuhanna Ibnu Masawayh (777 M – 857 M)

Orang Barat menyebutnya Mesue. Ibnu Masawayh merupakan anak seorang apoteker. Kontribusinya juga terbilang penting dalam pengembangan farmasi. Dalam kitab yang ditulisnya, Ibnu Masawayh membuat daftar sekitar 30 macam aromatik.
Salah satu karya Ibnu Masawayh yang terkenal adalah kitab Al-Mushajjar Al-Kabir. Kitab ini merupakan semacam ensiklopedia yang berisi daftar penyakit berikut pengobatannya melalui obat-obatan serta diet.

Abu Hasan ‘Ali bin Sahl Rabban at- Tabari

At-Tabari lahir pada tahun 808 M. Pada usia 30 tahun, dia dipanggil oleh Khalifah Al-Mu’tasim ke Samarra untuk menjadi dokter istana. Salah satu sumbangan At-Tabari dalam bidang farmasi adalah dengan menulis sejumlah kitab. Salah satunya yang terkenal adalah Paradise of Wisdom. Dalam kitab ini dibahas mengenai pengobatan menggunakan binatang dan organ-organ burung. Dia juga memperkenalkan sejumlah obat serta cara pembuatannya.

Saatnya Apoteker Mengambil Alih Bisnis Apotek

June 21, 2009
By Adi Susanto

Saatnya Apoteker Mengambil Alih Bisnis Apotek

by: Adi Susanto, S.Si., Apt.

Pada saat ini, pengetahuan dan tingkat ekonomi masyarakat sudah semakin meningkat, konsekwensinya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pun menjadi semakin tinggi, termasuk pelayanan informasi obat yang dirasa masih kurang. Di sisi lain produk obat semakin bervariasi dan lebih poten tetapi minim informasi atau malah informasinya menyesatkan sehingga peran apoteker sangat dibutuhkan sebagai drug informer yang memang mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang itu, ditambah lagi apoteker memiliki legalitas kewenangan yang sah menurut peraturan undang-undangan yang berlaku.

Tetapi kenyataannya hal itu sulit dilakukan karena apotek-apotek yang ada sekarang kebanyakan bukan dimiliki oleh apoteker melainkan orang awam (pemilik sarana apotek) yang notabene lebih berorientasi profit dan seringkali tidak mempedulikan hak masyarakat akan informasi obat. Maka sudah saatnya apoteker mengambil alih bisnis apotek agar fungsi utama apotek sebagai salah satu sarana kesehatan yang bertanggung jawab dalam pelayanan informasi obat kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Idealnya memang apotek seharusnya hanya boleh didirikan, dimiliki dan dikelola oleh seorang apoteker. Asumsinya adalah jika apotek dipegang oleh orang yang berkompeten di bidangnya maka fungsi apotek dapat berjalan sebagaimana mestinya, yakni sebagai sarana kesehatan, bukan sekedar bisnis semata. Ini adalah pelaksanaan murni dari PP No. 25 Tahun 1980. Boleh saja apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana apotek tetapi apotek tetap menjadi milik dan atas nama apoteker. Memang saat ini di dalam Surat Izin Apotek (SIA) disebutkan izin apotek diberikan kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA), tetapi karena ada PSA di dalamnya, kenyataan yang terjadi adalah apotek dianggap milik PSA sedangkan APA hanya sebagai pengelola (baca: karyawan).

Mengubah hal ini memang membutuhkan perjuangan yang mungkin akan memakan waktu yang lama karena pasti banyak ditentang dari kalangan bisnis yang sudah terbiasa mendapat keuntungan dari bisnis apotek. Maka solusi yang terbaik saya rasa untuk saat ini adalah dengan mendirikan apotek sendiri, jadi APA sekaligus PSA. Dengan semakin banyaknya apoteker yang terjun langsung ke bisnis apotek maka dengan sendirinya atmosfer apotek yang beraroma ‘bisnis semata’ akan berubah. Bahkan bisa memaksa pemain lain untuk mengikuti trend yang kita ciptakan jika ternyata masyarakat lebih menyukai apotek yang memberikan pelayanan informasi obat yang prima (karena dikelola langsung oleh apoteker).

Tantangannya sekarang adalah ‘Beranikah kita? Seharusnya kita berani, mengingat manfaatnya yang luar biasa besar, baik bagi apoteker sendiri, profesi, pemerintah maupun masyarakat.

1.    Manfaat bagi apoteker:

Sumber penghasilan
Lebih profesional dalam bekerja
Lebih dihargai masyarakat (kebanggaan profesi)

2.    Manfaat bagi profesi

Profesi Apoteker mendapat tempat terhormat di mata masyarakat
Profesi Apoteker akan diakui dan disegani oleh profesi kesehatan lainnya.

3.    Manfaat bagi pemerintah

Membantu program pemerintah
Mencegah pelanggaran distribusi obat.
Mencegah meluasnya penyalahgunaan obat dan penggunaan obat yang salah yang pada gilirannya akan menurunkan biaya kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatanmasyarakat.

4.    Manfaat bagi masyarakat

Mendapatkan informasi obat yang benar.
Swamedikasi yang benar karena dibimbing oleh apoteker.
Mencegah resistensi, efek samping, dll akibat penggunaan obat yang salah
Mengurangi beban biaya kesehatan masyarakat karena semakin paham tentang obat.

Untuk memulai usaha ini, jangan didahulukan dengan bertanya berapa omzetnya, berapa resep yang akan masuk, dapat untung atau tidak. Jika yang muncul di awal adalah pertanyaan semacam ini maka kita tidak akan pernah berani membuka apotek. Beberapa hal ini sering dianggap sebagai kendala bagi apoteker untuk memulai bisnis apotek:

Permodalan yang terkesan memberatkan. Untuk mengatasi kendala permodalan
yang besar dapat kita manfaatkan relasi yang ada sehingga peluang untuk bekerja
sama dengan pemodal dapat ditemukan.
Takut rugi/tidak laku. Untuk yang satu ini penulis punya rumus sederhana yaitu
omzet > 5 kali biaya operasional. Artinya jika biaya gaji karyawan, sewa tempat (tidak ada jika milik sendiri), listrik, dan telepon sekitar 6 juta, maka omzet minimal agar impas adalah 30 juta perbulan (cuma 1,2 juta perhari), lebih dari itu sudah untung.

Apotek sudah menjamur, sehingga takut bersaing. Menurut say a apotek yang
memberikan informasi obat yang prima belum menjamur alias masih langka.
Kurangnya   pengetahuan   tentang   masalah   resep   dan   manajemen   apotek.
Berdasarkan pengalaman saya, dengan bekal keilmuan kita, apoteker hanya butuh
paling lama satu bulan untuk menguasai ilmu resep.
Kurang memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Dengan memberanikan diri
sering berkomunikasi dengan pasien pasti lambat laun bisa.

Beberapa poin ini mungkin dapat memotivasi kita:

Pengetahuan yang dibutuhkan untuk menjalankan profesi sudah kita dapatkan di
bangku kuliah
Pengalaman kerja sudah kita dapatkan minimal pada praktek kerj a profesi (PKL)

Orang lain saja (PSA) mampu menggaji apoteker bahkan sampai apoteknya
berkembang, mengapa kita yang mengerti obat tidak bisa.

Agar lebih mantap sebaiknya kita juga belajar ilmu kewirausahaan. Dalam hal ini saya tidak bisa berbicara banyak karena merasa tidak kompeten (Cuma bisa mengompori dan memprovokasi teman sejawat :) ). Mudah-mudah teman sejawat yang lain bisa membagi ilmunya demi kemajuan profesi kita :) .

Sebagai penutup penulis ingin mengajak sejawat apoteker untuk -mulai dari sekarang- menanamkan dalam diri kita keinginan dan cita-cita (luhur) untuk mendirikan apotek sendiri demi kepentingan masyarakat, profesi apoteker, dan tentunya kita sendiri sebagai anggota komunitas profesi apoteker. Bagi yang sudah puny a modal segeralah buka apotek. Bagi yang masih bekerja di apotek milik orang lain, pelajari ilmunya dan segera gunakan untuk buka apotek sendiri. Bagi adik-adik mahasiswa farmasi, belajarlah ilmu kewirausahaan sedini mungkin untuk bekal buka apotek sendiri, apalagi lulusan apoteker sudah terlalu banyak karena menjamurnya perguruan tinggi yang membuka program studi farmasi. Sudah saatnya mengubah trend apotek menjadi pusat pelayanan informasi obat yang paling dipercaya oleh masyarakat.

Referensi.

PP No. 25 Tahun 1980 tentang Perubahan atas PP No. 26 Tahun 1965 tentang Apotik
Kepmenkes No 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Permenkes No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Izin Apotik.
Drs. Muhammad Hud, MM., Apt., Apotek Profesi, makalah dalam seminar “Be Pharmacist Be Entrepreneur”, di Universitas Indonesia, 17 Desember 2005
Drs. Arel St. Iskandar, Apt., Konsep Apotek Profesi, makalah dalam seminar “Be Pharmacist Be Entrepreneur”, di Universitas Indonesia, 17 Desember 2005

Perlukah Sertifikat Kompetensi Apoteker (SKA) ?

June 21, 2009
By Adi Susanto


Ijazah apoteker saja kini tidaklah cukup. Setiap apoteker yang akan menjalankan praktek profesinya saat ini harus melengkapi dirinya dengan SKA (Sertifikat Kompetensi Apoteker). Banyak Apoteker mempertanyakan, apa itu Sertifikasi? Perlukah saya ikut? mengapa harus ikut? Bukankah saya sudah lulus dari perguruan tinggi farmasi yang berakreditasi A & B? mengapa harus penataran dan ikut ujian lagi? Artikel ini ingin memaparkan kepada semua pihak terutama apoteker, agar dapat memahami latar belakang kenapa apoteker diharuskan memiliki Sertifikat Kompetensi Apoteker (SKA).

PUKA dan SKA
Penataran dan Uji Kompetensi Apoteker atau disingkat PUKA, adalah suatu kegiatan penataran yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Farmasi yang berakreditasi A atau B bekerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (PD ISFI) setempat. Pada tahap awal sampai dengan tahun 2008, penataran dilaksanakan dalam waktu 3 hari. Penataran diikuti dengan ujian dalam bentuk Uji Kompetensi berupa Pre dan Post test maupun Ujian Khusus Kompetensi yang dilakukan oleh tenaga yang telah memiliki kewenangan dan kemampuan untuk itu. Setelah mengikuti PUKA, apoteker akan diberikan Sertifikat Kompetensi Apoteker atau disingkat SKA.

Mengapa Perlu SKA?
Sertifikasi adalah bagian penting dari Regulasi Profesi yang sudah selayaknya dilakukan oleh sebuah profesi. Regulasi Profesi meliputi registrasi, sertifikasi, dan lisensi, yang di dalamnya terdapat ketentuan tentang standar profesi (kompetensi), standar pendidikan profesi, standar pelayanan, uji kompetensi, kode etik profesi, akuntabilitas profesi, serta aspek hukum yang menyangkut perdata dan pidana. Tidak seperti profesi lain (contohnya profesi dokter), profesi apoteker ketinggalan dalam hal ini.
Sertifikasi itu perlu karena merupakan bentuk pengakuan terhadap kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) praktisi profesi termasuk profesi apoteker. Sertifikasi apoteker merupakan proses standarisasi agar apoteker memiliki kompetensi yang relatif sama, mengingat kompetensi apoteker hasil lulusan perguruan tinggi farmasi sangat bervariasi. Meskipun perguruan tinggi memiliki akreditasi yang sama (A atau B), tetapi karena perguruan tinggi farmasi memiliki sumber daya dan proses pendidikan yang berbeda, termasuk proses praktek kerja lapangan yang bervariasi, maka akan menghasilkan lulusan dengan  kemampuan dan kompetensi yang juga bervariasi.
Disamping itu, era globalisasi menuntut adanya kesiapan apoteker untuk bersaing baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk dengan tenaga asing. Masyarakat juga menuntut adanya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan farmasi yang bermutu. SKA juga akan membuka peluang Apoteker Indonesia bekerja di luar negeri karena adanya pengakuan internasional atas ISFI melalui Federasi Farmasis Internasional (FIP) dan Federasi Farmasis Asia (FAPA).

Dasar Hukum PUKA dan SKA.
Di berbagai negara, dunia farmasi melaksanakan regulasi profesi yang dilaksanakan sendiri oleh praktisi bersama dengan organisasi profesinya terutama untuk mengatur anggotanya dalam melakukan praktek profesi. Pengaturan itu meliputi kode etik profesi, standar-standar pelayanan profesi, serta bentuk akuntabilitas atau pertanggung jawaban kepada masyarakat agar kredibilitas profesi dapat terjaga.
Disamping adanya kesepakatan dan hasil Rakernas ISFI, serta Konsensus antara ISFI dan Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) beserta 20 pimpinan perguruan tinggi farmasi yang ber-akreditasi A dan B, telah disadari bersama olek komunitas farmasi bahwa pendidikan apoteker memerlukan sertifikasi, apoteker perlu mengikuti sertifikasi dan memiliki SKA.
Peraturan perundang-undangan sebenarnya juga sudah mengatur tentang hal ini. UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, menyatakan bahwa Tenaga Kesehatan berhak  mendapatkan perlindungan hukum dalam melakukan tugas sesuai dengan standar profesinya, serta tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien (pasal 53). PP No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memenuhi standar profesi (pasal 21), perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melaksanakan tugasnya sesuai standar profesi (pasal 24), dan tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi diancam dengan hukuman atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (pasal 35). UU No. 13 thn 2003 tentang Tenaga Kerja di Indonesia, menyatakan bahwa setiap tenaga kerja Indonesia wajib memiliki kompetensi yang sesuai dengan profesinya dan ditunjukkan dengan Sertifikat Kompetensi, kemudian diikuti dengan PP No 23 tahun 2004 tentang pendirian Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan keharusan tenaga profesi memiliki Sertifikat Kompetensi.

Pelaksanaan
Pelaksanaan PUKA didasarkan atas pedoman yang disusun oleh Pengurus Pusat ISFI. SKA dikeluarkan oleh Pengurus Pusat ISFI bekerja sama dengan Dekan Fakultas atau Ketua Jurusan/Departemen Farmasi Universitas Pelaksana PUKA.

Materi.
PP ISFI memberi arahan agar materi yang diberikan meliputi:

Perundang-undangan, kode etik dan standar kompetensi/pelayanan (10 %)
Keanggotaan dan program kerja ISFI (10%)
Perkembangan iptek produk dan layanan farmasi (40 %)
Perkembangan pelayanan dan praktek profesi kefarmasian (40 %)

Penatar.
Penatar PUKA adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan:

Berpengalaman menatar / menguji dalam bidang keprofesian
Telah mengikuti PUKA, lulus, dan memperoleh SKA
Telah mengikuti, lulus, dan memperoleh Sertifikat sebagai Penatar/Penguji PUKA.
Praktisi pelatihan/ penataran lebih dari 5 tahun, atau praktisi profesi farmasi terkait lebih dari 10 tahun
Menguasai atau ahli dalam bidang akademik sesuai topik penataran, misalnya pengajar S2, pengalaman terkait 5 tahun, atau pengajar S3, pengajar lektor kepala.
Memiliki pengalaman organisasi ISFI lebih dari 10 tahun untuk keprofesian/etika kefarmasian.
Peserta.

SKA harus dimiliki oleh semua apoteker yang akan bekerja sebagai tenaga kefarmasian di Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, dan Gudang Farmasi Kabupaten/Kota., serta yang akan berpraktek di Apotek, Rumah Sakit, dan Puskesmas.

Pelaksana.

PUKA dapat dilaksanakan oleh semua Pengurus daerah ISFI di seluruh Indonesia, dengan catatan harus bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Farmasi yang memiliki Akreditasi A atau B.

Kesimpulan.
Memang sudah seharusnya jika Apoteker (Farmasis) sebagai salah satu profesi kesehatan yang mempunyai peranan penting dalam upaya kesehatan masyarakat, memiliki sertfikat kompetensi. Sertifikat Kompetensi Apoteker bertujuan tidak lain adalah untuk kepentingan apoteker sendiri, yakni sebagai payung perlindungan hukum dalam melakukan praktik profesi dan untuk mengangkat kredibilitas profesi apoteker di mata masyarakat. Ke depan hendaknya praktisi profesi dan organisasi profesi juga memikirkan untuk mengembangkan SKA yang lebih spesifik (spesialis), mengingat apoteker tersebar dalam beberapa beberapa jenis pekerjaan kefarmasian yakni Industri Farmasi, PBF, Gudang Farmasi Kabupaten/Kota, Asuransi, Apotek, Rumah Sakit dan Puskesmas.
Apoteker hendaknya selalu berusaha meng-upgrade wawasan dan pengetahuan kefarmasiannya dan tidak berpuas diri hanya dengan mengandalkan SKA, sehingga pengakuan dari masyarakat akan eksistensi profesi apoteker yang selama ini kita idamkan dapat terwujud segera. Long Live Learning, belajar sepanjang hayat hendaknya selalu menjadi moto kita. Bravo Apoteker Indonesia ! J.
Referensi.

Fauzi Kasim, SKA, Haruskah Dimiliki  Apoteker?, Medisina Edisi 2/Vol I/April-Juni 2007, hal 28.
Mesker, Pemurnian Profesi Apoteker, Antara Tantangan dan Harapan., Medisina Ed 1/ Vol I/ September 2006 hal 12.
UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
PP No 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja di Indonesia
PP No. 23 tahun 2004 tentang pendirian Badan Nasional Sertifikasi Profesi .

 

March 2010
M T W T F S S
« Feb    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031