<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>IlmuFarmasi.Com</title>
	<atom:link href="http://www.ilmufarmasi.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.ilmufarmasi.com</link>
	<description>Informasi dan Berita Seputar Farmasi dan Kesehatan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 14 Aug 2010 02:26:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Lowongan Apoteker di Apotek K-24</title>
		<link>http://www.ilmufarmasi.com/lowongan-kerja/lowongan-apoteker-di-apotek-k-24/</link>
		<comments>http://www.ilmufarmasi.com/lowongan-kerja/lowongan-apoteker-di-apotek-k-24/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 10 May 2010 12:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Adi Susanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lowongan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[lowongan apoteker]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ilmufarmasi.com/?p=281</guid>
		<description><![CDATA[Apotek K-24 merupakan Apotek jaringan 24 jam. Apotek k-24 membuka kesempatan kerja untuk posisi Apoteker untuk ditempatkan di Jakarta, Semarang, Surabaya, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur. Persyaratan: Pria/wanita tidak merokok Pendidikan Apoteker Fresh Graduate/pengalaman min 1 tahun diutamakan tgl penutupan 12 Mei 2010 Hubungi http://www.apotek-k24.com atau karir.com]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Apotek K-24 merupakan Apotek jaringan 24 jam. Apotek k-24 membuka kesempatan kerja untuk posisi Apoteker untuk ditempatkan di Jakarta, Semarang, Surabaya, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur.</p>
<p>Persyaratan:</p>
<ul>
<li>Pria/wanita</li>
<li>tidak merokok</li>
<li>Pendidikan Apoteker</li>
<li>Fresh Graduate/pengalaman min 1 tahun diutamakan</li>
<li>tgl penutupan 12 Mei 2010</li>
</ul>
<p>Hubungi <a href="http://www.apotek-k24.com/" target="_blank">http://www.apotek-k24.com</a> atau <a href="http://job1.karir.com/karir/jobseeker/jobdetail/hp01080.phtml?yz=70152038&amp;ams=MTkxOTA3fDU2ODcwN3wxfDA=" target="_blank">karir.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ilmufarmasi.com/lowongan-kerja/lowongan-apoteker-di-apotek-k-24/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cara Menggunakan Tetes Telinga</title>
		<link>http://www.ilmufarmasi.com/tips/cara-menggunakan-tetes-telinga/</link>
		<comments>http://www.ilmufarmasi.com/tips/cara-menggunakan-tetes-telinga/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Apr 2010 14:30:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Adi Susanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tips]]></category>
		<category><![CDATA[cara penggunaan obat]]></category>
		<category><![CDATA[tetes telinga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ilmufarmasi.com/?p=267</guid>
		<description><![CDATA[Tips menggunakan Tetes Telinga dengan benar. Disarankan meminta bantuan orang lain agar lebih mudah melaksanakan prosedur berikut. Bersihkan telinga dengan kain lembut kemudian keringkan cuci bersih tangan dengan air dan sabun periksa segel dan pastikan botol tetes tidak terbuka atau rusak. hangatkan botol tetes hingga mendekati suhu tubuh dengan cara menggenggamnya dengan tangan selama beberapa menit. kocok botol <a href="http://www.ilmufarmasi.com/tips/cara-menggunakan-tetes-telinga/"> <b>...Read the Rest</b></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tips menggunakan Tetes Telinga dengan benar. Disarankan meminta bantuan orang lain agar lebih mudah melaksanakan prosedur berikut.</p>
<ol>
<li>Bersihkan telinga dengan kain lembut kemudian keringkan</li>
<li>cuci bersih tangan dengan air dan sabun</li>
<li>periksa segel dan pastikan botol tetes tidak terbuka atau rusak.</li>
<li>hangatkan botol tetes hingga mendekati suhu tubuh dengan cara menggenggamnya dengan tangan selama beberapa menit.</li>
<li>kocok botol selama 10 detik untuk memastikan obat terlarut sempurna/homogen (terutama jika obat tetes telinga berupa suspensi)</li>
<li>gunakan pipet dari botol untuk menyedot obat tetes</li>
<li>arahkan telinga menghadap keatas</li>
<li>hindari ujung tetes menyentuh bagian telinga (untuk mengindari kontaminasi)</li>
<li> teteskan obat sebanyak yang diperintahkan dalam etiket.<br />
biarkan posisi telinga tetap menghadap ke atas selama beberapa menit untuk mencegah cairan keluar, atau gunakan kapas kecil untuk menyumbat telinga .</li>
<li>segera tutup kembali botol rapat-rapat, dan jangan cuci pipet dengan air.</li>
<li>cuci bersih kembali tangan anda dengan air dan sabun.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ilmufarmasi.com/tips/cara-menggunakan-tetes-telinga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Persyaratan Izin Industri Kecil Obat Tradisional</title>
		<link>http://www.ilmufarmasi.com/pharmacist-only/persyaratan-izin-industri-kecil-obat-tradisional/</link>
		<comments>http://www.ilmufarmasi.com/pharmacist-only/persyaratan-izin-industri-kecil-obat-tradisional/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Feb 2010 18:29:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Adi Susanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pharmacist Only]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Profesi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ilmufarmasi.com/?p=260</guid>
		<description><![CDATA[Persyaratan untuk memperoleh Izin Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT) Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diatas materai Rp.6000,-. Pemilik bisa perorangan atau badan hukum (Yayasan, PT, Koperasi atau Perkumpulan) dan dibuat rangkap 3. Akte pendirian perusahaan, untuk PT disahkan / terdaftar pada Menkeh HAM Foto kopi ijazah Apoteker Fotokopi KTP  Apoteker Penanggung <a href="http://www.ilmufarmasi.com/pharmacist-only/persyaratan-izin-industri-kecil-obat-tradisional/"> <b>...Read the Rest</b></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Persyaratan untuk memperoleh Izin Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT)</p>
<ol>
<li>Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diatas materai Rp.6000,-. Pemilik bisa perorangan atau badan hukum (Yayasan, PT, Koperasi atau Perkumpulan) dan dibuat rangkap 3.</li>
<li>Akte pendirian perusahaan, untuk PT disahkan / terdaftar pada Menkeh HAM</li>
<li>Foto kopi ijazah Apoteker</li>
<li>Fotokopi KTP  Apoteker Penanggung Jawab Tehnis</li>
<li>Surat perjanjian kerja sama antara Apoteker dengan pihak perusahaan diatas materai Rp 6000,-</li>
<li>Foto kopi UUG</li>
<li>Denah lokasi</li>
<li>Denah ruangan produksi, kantor gudang bahan baku, gudang produk jadi</li>
<li>Bentuk Obat Tradisional yang akan diproduksi</li>
<li>Daftar peralatan, cara pengolahan serta pengemasan</li>
<li>Daftar peralatan laboratorium</li>
<li>Sumber daya / energi yang dipakai</li>
<li>Jumlah tenaga kerja</li>
<li>Nilai investasi</li>
<li>Rencana pemasaran</li>
<li>Buku peraturan perundang-undangan di bidang Farmasi</li>
<li>Status gedung, bila milik sendiri lampirkan sertifikat dan bila sewa minimal 5 (lima) tahun dengan melampirkan surat perjanjian sewa-menyewa / kontrak dengan pemilik disertai fotokopi kepemilikan gedung</li>
<li>Analisa dampak lingkungan</li>
<li>Peralatan pengendalian pencemaran</li>
</ol>
<p>Catatan: Mungkin ada sedikit perbedaan poin persyaratan di tiap kabupaten/kota.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ilmufarmasi.com/pharmacist-only/persyaratan-izin-industri-kecil-obat-tradisional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kongres Nasional ISFI XVIII &amp; Kongres Ilmiah ISFI XVII</title>
		<link>http://www.ilmufarmasi.com/pharmacist-only/kongres-nasional-isfi-xviii-kongres-ilmiah-isfi-xvii/</link>
		<comments>http://www.ilmufarmasi.com/pharmacist-only/kongres-nasional-isfi-xviii-kongres-ilmiah-isfi-xvii/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2009 16:30:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Adi Susanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pharmacist Only]]></category>
		<category><![CDATA[konggres ISFI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ilmufarmasi.com/?p=197</guid>
		<description><![CDATA[Time: December 7, 2009 at 6pm to December 9, 2009 at 7pm Location: Hotel Bhumi Karsa Organized By: ISFI Event Description: Biaya Registrasi Kongres Secara Garis Besar Pendaftaran peserta Kongres dibedakan menjadi 2 kategori yaitu : 1. Apoteker Anggota ISFI yang memiliki Nomor Registrasi KTA (Kartu Tanda Anggota) ISFI 2. Peserta Umum dan Apoteker yang <a href="http://www.ilmufarmasi.com/pharmacist-only/kongres-nasional-isfi-xviii-kongres-ilmiah-isfi-xvii/"> <b>...Read the Rest</b></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Time:</strong> December 7, 2009 at 6pm to December 9, 2009 at 7pm<br />
<strong>Location:</strong> Hotel Bhumi Karsa<br />
<strong>Organized By:</strong> ISFI</p>
<div><strong>Event Description:</strong><br />
Biaya Registrasi Kongres</p>
<p>Secara Garis Besar Pendaftaran peserta Kongres dibedakan menjadi 2 kategori yaitu :<br />
1. Apoteker Anggota ISFI yang memiliki Nomor Registrasi KTA (Kartu <span id="lw_1255537641_2" style="background: transparent none repeat scroll 0% 0%; cursor: pointer;">Tanda</span> Anggota) ISFI<br />
2. Peserta Umum dan Apoteker yang belummemiliki Nomor Registrasi KTA ISFI (Non KTA)</p>
<p>Di bawah ini adalah Biaya Registrasi Peserta Kongres ISFI 2009</p>
<p>* 30 September &#8211; 30 Oktober 2009; KTA: Rp 650.000,-; Non KTA: Rp 750.000,-<br />
* 1 &#8211; 30 Nopember 2009; KTA: Rp 750.000,- ; Non KTA: Rp 850.000,-<br />
* 1 &#8211; 8 Desember 2009: KTA/Non KTA: Rp 900.000,-</p>
<p>Untuk Pembayaran Biaya Registrasi, harap transfer ke Rekening Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI), Rekening <span id="lw_1255537641_3" style="background: transparent none repeat scroll 0% 0%; cursor: pointer;">GIRO Bank BNI</span> Cabang No. 19716739</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ilmufarmasi.com/pharmacist-only/kongres-nasional-isfi-xviii-kongres-ilmiah-isfi-xvii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PP No 51 Tahun 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian</title>
		<link>http://www.ilmufarmasi.com/peraturan-uu/pp-no-51-tahun-2009-ttg-pekerjaan-kefarmasian/</link>
		<comments>http://www.ilmufarmasi.com/peraturan-uu/pp-no-51-tahun-2009-ttg-pekerjaan-kefarmasian/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2009 19:51:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Adi Susanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan UU]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerjaan Kefarmasian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ilmufarmasi.com/?p=195</guid>
		<description><![CDATA[Download PP No. 51 Tahun 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ilmufarmasi.com/wp-content/uploads/2009/09/PP51.pdf">Download PP No. 51 Tahun 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ilmufarmasi.com/peraturan-uu/pp-no-51-tahun-2009-ttg-pekerjaan-kefarmasian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Antara SP vs SIPA dan SIK, Keren Mana Ya?</title>
		<link>http://www.ilmufarmasi.com/pharmacist-only/antara-sp-sipa-dan-sik-kere-mana-ya/</link>
		<comments>http://www.ilmufarmasi.com/pharmacist-only/antara-sp-sipa-dan-sik-kere-mana-ya/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2009 19:45:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Adi Susanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pharmacist Only]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerjaan Kefarmasian]]></category>
		<category><![CDATA[PP No 51]]></category>
		<category><![CDATA[SIK]]></category>
		<category><![CDATA[SIPA]]></category>
		<category><![CDATA[STRA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ilmufarmasi.com/?p=189</guid>
		<description><![CDATA[PP No 51 tahun 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian telah di tetapkan. Ada yang baru di PP ini yakni tentang Registrasi dan Lisensi profesi Apoteker. Sebelum mendapatkan izin  praktek atau pekerjaan kefarmasian apoteker harus registrasi dulu dan mendapatkan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker). Kalau dulu namanya Bukti Lapor Diri. Kemudian untuk melakukan praktik profesi/ pekerjaan farmasi, <a href="http://www.ilmufarmasi.com/pharmacist-only/antara-sp-sipa-dan-sik-kere-mana-ya/"> <b>...Read the Rest</b></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PP No 51 tahun 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian telah di tetapkan. Ada yang baru di PP ini yakni tentang Registrasi dan Lisensi profesi Apoteker. Sebelum mendapatkan izin  praktek atau pekerjaan kefarmasian apoteker harus registrasi dulu dan mendapatkan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker). Kalau dulu namanya Bukti Lapor Diri. Kemudian untuk melakukan praktik profesi/ pekerjaan farmasi, Apoteker harus mendapat lisensi berupa SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) untuk yg berpraktik di Apotek/ Inst Farmasi RS atau SIK (Surat Izin Kerja) untuk di luar Apotek/IFRS  sebagai pengganti SP (Surat Penugasan). Kalau di lihat dari aturan dan istilahnya sepertinya PP ini mengadopsi aturan di profesi sejawat kita yakni profesi dokter. Bedanya kalau dokter hanya punya surat izin praktek, apoteker punya SIPA dan SIK.</p>
<p>Yang menarik adalah adanya dua jenis Surat Izin (lisensi) bagi apoteker yakni SIPA dan SIK. Pertanyaannya adalah kenapa harus dibedakan menjadi dua? kalau memang sengaja hendak dibedakan kenapa di Pasal 1 tidak ada definisi &#8216;praktek kefarmasian&#8217; adalah &#8230; sehingga  jelas adanya perbedaan antara &#8216;<strong>praktek</strong>&#8216; dan &#8216;<strong>kerja</strong>&#8216; ? <em></em>apakah apoteker hanya boleh memiliki salah satu lisensi saja (SIPA saja atau SIK saja?) ataukah bisa memiliki ke dua jenis lisensi tersebut sekaligus (misalnya karena saya <strong>praktek</strong> di apotek dan <strong>bekerja</strong> sebagai Dosen) ?</p>
<p>Mudah-mudahan peraturan/ keputusan yang dibawahnya (permenkes/kepmenkes) dapat menjawab dan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan semacam ini.</p>
<p><a href="http://ilmufarmasi.com/wp-content/uploads/2009/09/PP51.pdf">Download PP No. 51 Tahun 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ilmufarmasi.com/pharmacist-only/antara-sp-sipa-dan-sik-kere-mana-ya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Puasa dan Bau Mulut</title>
		<link>http://www.ilmufarmasi.com/artikel/puasa-dan-bau-mulut/</link>
		<comments>http://www.ilmufarmasi.com/artikel/puasa-dan-bau-mulut/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2009 08:57:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Adi Susanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[bau mulut]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ilmufarmasi.com/artikel/puasa-dan-bau-mulut/</guid>
		<description><![CDATA[Saat kita sedang berpuasa wajar jika mulut kita bau. Pada saat berpuasa produksi air liur (saliva) berkurang sehingga rongga mulut menjadi kering, akibatnya mulut menjadi bau atau istilah kerennya Halitosis. Berkurangnya aktivitas mengunyah saat bepuasa menyebabkan produksi air ludah kurang maka sisa makanan di dalam mulut membusuk dan membentuk gas sulfur yang menyebabkan bau mulut. Selain itu <a href="http://www.ilmufarmasi.com/artikel/puasa-dan-bau-mulut/"> <b>...Read the Rest</b></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Saat kita sedang berpuasa wajar jika mulut kita bau. Pada saat berpuasa produksi air liur (saliva) berkurang sehingga rongga mulut menjadi kering, akibatnya mulut menjadi bau atau istilah kerennya <em>Halitosis</em>. Berkurangnya aktivitas mengunyah saat bepuasa menyebabkan produksi air ludah kurang maka sisa makanan di dalam mulut membusuk dan membentuk gas sulfur yang menyebabkan bau mulut. Selain itu saat tubuh tidak menerima asupan makanan, tubuh mulai menguraikan cadangan lemak, dan protein yang juga bisa meyebabkan bau mulut. Jadi singkatnya, bau mulut pada orang yang berpuasa itu wajar dan normal, karena metabolise tubuh kita berjalan seperti tersebut di atas. So tidak perlu malu, di Surga nanti bau mulut kita akan seharum bunga Kesturi (saya sendiri belum pernah lihat bunga kesturi kaya apa he..he..he..). Selamat Ibadah Puasa.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ilmufarmasi.com/artikel/puasa-dan-bau-mulut/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Daftar Obat/Suplemen Penambah Stamina Pria yang Berbahaya/Dilarang</title>
		<link>http://www.ilmufarmasi.com/public-warning/daftar-obatsuplemen-penambah-stamina-pria-yang-berbahayadilarang/</link>
		<comments>http://www.ilmufarmasi.com/public-warning/daftar-obatsuplemen-penambah-stamina-pria-yang-berbahayadilarang/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2009 04:13:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Adi Susanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Public Warning]]></category>
		<category><![CDATA[suplemen pria]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ilmufarmasi.com/?p=181</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini adalah Daftar Obat/Suplemen Penambah Stamina Pria yang Berbahaya/Dilarang Download]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut ini adalah Daftar Obat/Suplemen Penambah Stamina Pria yang Berbahaya/Dilarang</p>
<p><a href="http://ilmufarmasi.com/wp-content/uploads/2009/08/KH.00.01.43.5847.pdf">Download</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ilmufarmasi.com/public-warning/daftar-obatsuplemen-penambah-stamina-pria-yang-berbahayadilarang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Form Permohonan SIA</title>
		<link>http://www.ilmufarmasi.com/pharmacist-only/form-permohonan-sia/</link>
		<comments>http://www.ilmufarmasi.com/pharmacist-only/form-permohonan-sia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2009 08:34:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Adi Susanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pharmacist Only]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Permohonan Izin Apotek]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ilmufarmasi.com/?p=163</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini adalah contoh Form Permohonan SIA (Sudin Yankes Jakarta Utara): Surat Permohonan Izin Apotek]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut ini adalah contoh Form Permohonan SIA (Sudin Yankes Jakarta Utara):</p>
<p><a href="http://ilmufarmasi.com/wp-content/uploads/2009/08/Form-Permohonan-SIA.pdf">Surat Permohonan Izin Apotek</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ilmufarmasi.com/pharmacist-only/form-permohonan-sia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Persyaratan Izin Apotik (SIA)</title>
		<link>http://www.ilmufarmasi.com/pharmacist-only/persyaratan-izin-apotik-sia/</link>
		<comments>http://www.ilmufarmasi.com/pharmacist-only/persyaratan-izin-apotik-sia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2009 07:30:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Adi Susanto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pharmacist Only]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Apotek]]></category>
		<category><![CDATA[SIA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ilmufarmasi.com/?p=161</guid>
		<description><![CDATA[Sekarang untuk mengurus Izin Apotik (Surat Izin Apotik/SIA) kita harus ke Sudin Kesehatan Kabupaten /Kotamadya, oleh karena itu terjadi sedikit perbedaan persyaratan di masing masing wilayah. Berdasarkan Informasi yang saya telaah dan pengalaman pribadi serta dari info  teman-teman sejawat apoteker, izin apotek di DKI adalah yang termudah persyaratannya dan tidak bebelit-belit dibanding daerah lainnya. Sedangkan <a href="http://www.ilmufarmasi.com/pharmacist-only/persyaratan-izin-apotik-sia/"> <b>...Read the Rest</b></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sekarang untuk mengurus Izin Apotik (Surat Izin Apotik/SIA) kita harus ke Sudin Kesehatan Kabupaten /Kotamadya, oleh karena itu terjadi sedikit perbedaan persyaratan di masing masing wilayah. Berdasarkan Informasi yang saya telaah dan pengalaman pribadi serta dari info  teman-teman sejawat apoteker, izin apotek di DKI adalah yang termudah persyaratannya dan tidak bebelit-belit dibanding daerah lainnya. Sedangkan Jawa Barat (baca: Depok) adalah yang tersulit. Untuk wilayah DKI,  Sudin Yankes Jakarta Utara adalah yang terbaik menurut saya, berdasarkan pertimbangan:</p>
<ol>
<li>Persyaratan izin jelas dan mudah dicari baik langsung ke gedung walikota maupun lewat internet (http://yankes-utara.jakarta.go.id).</li>
<li>pelayanan terpadu dan transparan (anda akan tahu biya perijinan yang resmi karena terpampang dengan jelas di banner).</li>
<li>jelas kapan selesainya.</li>
<li>persyaratan relatif lebih mudah dibanding wilayah lain.</li>
</ol>
<p>Salut deh buat Sudin Yankes Jakarta Utara. Semoga Sudin lain segera mengekor. Sekedar Info: ternyata bukan cuma izin apotek, perizinan lain juga lebih mudah dan rapi di Kantor Walikota Jakarta Utara. Wah&#8230;salut lagi deh buat jakarta utara.</p>
<p>Berikut Persyaratan Izin Apotik di Sudin Yankes Jakarta Utara.</p>
<ol>
<li> Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Sudin Yankes Kodya Jakarta Utara diatas materai Rp.6000,-. Pemilik bisa perorangan atau badan hukum (Yayasan, PT, Koperasi atau Perkumpulan) dan dibuat rangkap 3.</li>
<li>Fotokopi KTP Apoteker Pemohon</li>
<li>Foto kopi surat izin kerja / Surat Penugasan Apoteker</li>
<li>Foto kopi denah bangunan / peta lokasi</li>
<li>Fotokopi akte status bangunan (akte hak milik / sewa / kontrak) dilengkapi dengan bukti kepemilikan</li>
<li>Asli dan salinan daftar terperinci alat perlengkapan apotik</li>
<li>Surat pernyataan dari APA (Apoteker Pengelola Apotik) bahwa ybs tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA lain diatas materai Rp 6000,-</li>
<li>Asli dan foto kopi Surat izin dari atasan bagi APA PNS / ABRI / Peg. Instansi Pemerintah lainnya.</li>
<li>Akte Perjanjian Kerja Sama antara APA dengan Pemilik Sarana Apotik (PSA) yang disahkan Notaris (salinan asli dan foto copy).</li>
<li>Surat pernyataan PSA tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan dibidang obat-obatan diatas materai Rp 6000,-</li>
<li>Daftar Asisten Apoteker, disertai lampiran foto kopi ijazah, foto kopi surat izin kerja (visum)</li>
<li>Surat Izin Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG)</li>
<li>Perlengkapan administrasi (etiket, kopi resep, dll)</li>
<li>Daftar pustaka</li>
<li>Asli dan foto kopi Surat Izin Apotik yang lama (untuk pembaharuan / perpanjangan)</li>
<li>Pas foto Apoteker Pengelola Apotik ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ilmufarmasi.com/pharmacist-only/persyaratan-izin-apotik-sia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
